Rabu, 03 November 2010

Tentang Akuntansi Pemerintahan

Apa Itu Akuntansi Pemerintahan?

Akuntansi pemerintahan adalah
suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediaakn informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklarifiksian, pengikhtisaran suatau transaksi keuangan pemerintah, serta penafsiran atas informasi keuangan.
Akuntansi pemerintahan termasuk akuntansi mikro yang mempunyai tujuan umum untuk mensejahterakan rakyat. .

Faktor-faktor yang mempengaruhi akuntansi pemerintahan:

1.System pemerintahan

dalam system monarki/ kerajaan akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh raja jika dibandingkan dengan parlemen. Di dalam system demokrasi parlementer atau presidensiil, akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh lembaga eksekutif dan legislative yang mengalami check and balances.

2.Sifat sumber daya

sumber daya akuntansi pemerintahan bersifat tidak berhubungan langsung denagn hasilnya. Seorang warga yang menyetorkan pajak, tidak mengharapkan kontra prestasi secara langsung dari kontribusinya tersebut. Berbeda dengan hal ini, pada akuntansi bisnis yang sumber dayanya terkait secara langsung dengan hasilnya, seperti adanya deviden.

3.Politik

Akuntansi pemerintahan sangat dipengaruhioleh politik. Sebagai contohadalah anggaran yang sarat dengan aspek politik. Anggaran diartikan sebagai aalat politik, maka dalam proses persetujuan anggaran, terjadi negosiasi politik antara lembaga legislative yang terdiri dari wakil partai politik dan pemerintah (biasanya pemenang proses politik pada suatu jangka waktu tertentu).

Karakteristik Akuntansi Pemerintahan:

1. Beda dengan akuntansi bisnis
2. Tidak ada laporan laba
3. Anggaran merupakan plafond (batas tertinggi)
4. Menggunakan lebih dari satu dana
5. Sangat bergantung pada undang-undang
6. Tidak mengenal perkiraan modal dan laba yang ditahan di neraca.



Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia:

Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Di tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya ‘politisasi’ atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan perusahaan tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan. Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi (1989).

SUMBER : http://id.wikipedia.org dan Buku akuntansi pemerintahan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar