Rabu, 27 Oktober 2010

Auditor dalam perusahaan(Audit Internal)

SEBERAPA PENTINGKAH ANDA (INTERNAL AUDITOR) BAGI PERUSAHAAN ?

Dalam suatu rapat evaluasi program kerja perusahaan semua unit yang ada pada perusahaan mengunggulkan unitnya masing-masing dengan mengatakan “unit kamilah yang terpenting bagi perusahaan karena tanpa kami bla…bla…”, tiba giliran internal audit ketika mengatakan kamilah yang lebih penting dalam perusahaan, bila unit internal audit tidak ada maka ….. nggak apa-apa dan perusahaan akan lebih effisien (serentak semua unit menyela omongan sang auditor).

Sangat ironis memang bila hal itu terjadi pada Anda (internal auditor), namun hal itu bisa saja terjadi bila keberadaan internal audit karena hanya untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 1998 bagi BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas, PP No. 13 tahun 1998 bagi BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum dan Anggaran Dasar organisasi bagi BUMS.

Peranan Internal Auditor bagi Perusahaan

Juni 1999, The Institute of Internal Auditors memberikan defenisi Internal Audit sebagai berikut :

Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity dessigned to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate the effectiveness of risk management, control, and governance processes.
Arah internal auditor bukan lagi sebagai watchdog tetapi sebagai konsultan yang dapat memberikan nilai tambah (add value) bagi operasional perusahaan. Dengan demikian peranan internal auditor sangat diperlukan guna mencapai tujuan perusahaan. Ibarat pertandingan sepakbola, internal auditor bukan lagi sebagai wasit atau penjaga garis yang mengawasi jalannya pertandingan (orang yang meniup pluit dan mencari-cari kesalahan), akan tetapi sebagai anggota kesebelasan yang membantu pencapaian tujuan perusahaan.

Dukungan Manajemen
Penjabaran peran Internal Auditor diatas tidak akan maksimal apabila tidak mendapat dukungan dari manajemen (Direktur Utama). Model dukungan manajemen secara sederhana (umumnya) sebagai berikut :

Secara fungsional, internal auditor melapor kepada direktur utama dan secara administratif kepada dewan komisaris.

Pada umumnya, aktifitas audit berkaitan dengan masalah pengendalian akuntansi (internal accounting control).

Pembuatan program dan pembentukan staf internal audit secara dekat oleh direktur utama.

Internal Auditor memiliki tingkat kebebasan yang tinggi.

Laporan audit ditinjau secara terperinci oleh dewan komisaris dan direktur utama.

Dalam model ini, manajemen (direktur utama) merupakan pendukung fungsi audit yang sangat aktif. Kebebasan internal auditor dari manajemen mungkin saja diragukan, namun untuk tingkat di bawah direktur utama, internal auditor memiliki tingkat kebebasan sangat tinggi, atau bahkan sepenuhnya.

Model diatas tidak menunjukkan realitas dalam perusahaan yang lebih besar dimana dukungan manajemen terhadap internal auditor bersifat kompleks dan dinamis, sejalan dengan lingkup pekerjaan internal auditor yang semakin luas.

Ciri utama perusahaan besar adalah luasnya tingkat tanggung jawab penting yang didelegasikan sehingga banyak keputusan penting yang dibuat dibawah tingkatan manajemen senior (direktur utama). Bila perlu direktur utama hanya melakukan peninjauan terhadap keputusan yang telah dibuat dan biasanya peninjauan tersebut bersifat pengesahan.

Realitas yang penuh kewenangan yang didelegasikan inilah yang harus dipahami oleh internal auditor sehingga ia tidak hanya tergantung pada direktur utama dan atau dewan komisaris; ia pun harus dapat berhubungan secara efektif dengan pihak yang menerima pendelegasian kewenangan tersebut.

Dukungan Komite Audit

Berdasarkan international best practices Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam bidang-bidang: pelaporan keuangan (financial reporting), Corporate Governance, dan pengawasan perusahaan (corporate control). Komite audit dan internal auditor pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama, sehingga kerjasama yang baik diantara keduanya akan dapat membantu fungsi pengawasan terhadap governance perusahaan. Hal ini tentu saja dilakukan dengan tetap memelihara tanggung jawab profesional serta independensinya masing-masing dalam melakukan penilaian terhadap kinerja manajemen.

Dukungan komite audit terhadap internal auditor berkaitan dengan hubungan pelaporan terhadap kasus-kasus penyimpangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh manajemen pada tingkat senior (direktur utama).

Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa peran internal auditor tergantung pada diri internal auditor tersebut dalam meningkatkan profesionalismenya guna memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan perusahaan dengan dukungan yang penuh dari manajemen dan komite audit. Bagaimana dengan Anda (Internal Auditor)? (alison)

SUMBER:http://www.reindo.co.id

AUDITOR INTERNAL

Profesi auditor sebagai lokomotif dalam menggerakkan good corporate governance dan penjaga gawang dalam mencegah tindak kecurangan, memiliki andil yang besar dalam menciptakan tatanan ekonomi yang sehat dan akuntabel. Beberapa tahun terakhir, terjadi perubahan yang signifikan terhadap profesi auditor. Perubahan tersebut dipengaruhi regulasi dari luar maupun dalam negeri dimana secara langsung maupun tidak langsung, menuntut persyaratan yang lebih tinggi terhadap sistem kerja auditor.Definisi internal audit menurut the Institute of Internal Auditors (1991) adalah:Internal audit is an independent, objective assurance and consulting activity that adds value to and improves organization’s operation. It helps an organization accomplish its objective by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance process. Internal auditing merupakan suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi, dan kegunaan catatan-catatan akuntansi perusahaan, serta pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya untuk membantu manajemen melaksanakan tanggung jawab dengan memberi analisa, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang di audit

Menurut Hery (2005) internal audit berkembang sebagai salah satu cara perusahaan untuk mengatasi tingginya resiko akibat semakin pesatnya persaingan dan economic turbulence yang sulit diprediksi. Hiro (2002) dalam Hery (2005) mengatakan jasa audit internal yang berkualitas akan berpengaruh secara nyata terhadap kinerja perusahaan. Diaz (2002) dalam Hery (2005) melakukan penelitian mengenai peran akuntan perusahaan terhadap good corporate governance, menyimpulkan bahwa auditor internal sangat berperan dalam membantu manajemen dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan, serta mengurangi kecurangan.

Dengan demikian pemeriksa Intern (Internal Auditor) harus memahami sifat dan luasnya pelaksanaan kegiatan pada setiap jajaran organisasi, dan juga diarahkan untuk menilai operasi sebagai tujuan utama. Hal ini berarti titik berat pemeriksaan yang diutamakan adalah pemeriksaan manajemen. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan memahami kebijaksanaan manajemen (direksi), ketetapan rapat umum pemegang saham, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang berkaitan. Supaya pengertian auditor dapat menjadi lebih jelas maka sebelum membicarakan lebih lanjut tentang pengertian Internal Auditor terlebih dahulu penulis menguraikan pengertian Internal Control (pengawasan intern), Pengawasan intern mempunyai peranan yang sangat penting bagi suatu organisasi perusahaan. Pengawasan intern merupakan alat yang baik untuk membantu manajemen dalam menilai operasiperusahaan guna dapat mencapai tujuan usaha. AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) memberikan pengertian Internal Control sebagai berikut :
Internal control comprises the plan of organization and all of the coordinated methods and measures adopted within a business to safeguad its cassets, chek the accuracy and realibility of its accounting data,promate operational efficieny, and encourage adhrence to prescribed manegerial policies. Atau jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia akan tampak sebagai berikut :
Pengawasan Intern meliputi susunan organisasi dan semua metode serta ketentuan yang terkoordinir dan dianut dalam perusahaan untuk melindungi harta benda miliknya, memeriksan kecermatan dan seberapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan perusahaan yang telah digariskan.

Sesuai dengan defenisi diatas, maka dalam arti sistem pengawasan intern mecakup pengawasan yang dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif.


a. Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan semua cara dari prosedur yang terutama menyangkut dan berhubugan langsung dengan pengamanan harta benda dan dapat dipercayainya catatan keuangan (pembukuan). Pada umumnya pengawasan akuntansi meliputi sistem pemberian wewenang (otorisasi) dan sistem persetujuan pemisahaan antara tugas operasional, tugas penyimpanan harta kekayaan dan tugas pembukuan, pengawasan fisik dan pemeriksaan intern (internal audit).


b. Pengawasan administratif meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur yang terutama menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terahadap kebijaksanaan pimpinan perusahaan yang pada umumnya tidak lansung berhubungan dengan pembukuan (akuntansi). Dalam pengawasan administratif termasuk analisa statistik, time and motion study, laporan kegiatan, program latihan pegawai dan pengawasan mutu.

Dari defenisi diatas mengenai pengertian sistem pengawasan intern maka jelas betapa pentingnya peranan sistem itu dalam rangka tercapainya tujuan usaha secara efektif dan efisien. Dengan perkataan lain pengertian tersebut mengandung arti bahwa tujuan pengawasan intern menjamin pemakaian kekayaan pemakaian kekayaan perusahaan yang telah ditetapkan. Sistem internal control yang baik tidak dapat menjamin tidak adanya penyimpangan kecurangan dan pemborosan dalam suatu perusahaan, apabila orang orang yang melaksanakan kegiatan tersebut tidak selalu bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Usaha untuk melaksanakan sistem intern control yang baik adalah dilaksanakan sistem internal control yang baik adalah dilaksanakannya pemeriksaan yang teratur oleh pimpinan perusahaan dengan membuatu suatu departemen / bagian yang disebut departemen Internal Auditing. Semakin berkembanya satuan-satuan usaha ekonomis, baik ditinjau dari unit unit operasi maupun struktur organisasi menurut suatu sistem manajemen yang lebih baik, dengan mempekerjakan pekerja atau karyawan yang sesuai dengan keahliannya pada berbagai bidang tingkat unit operasi dan tempat yang berbeda pula. Dengan bertambah kompleksnya tugas-tugas manajemen, maka mereka tidak mampu melakukan pengawasan dan koordinasi yang efektif untuk seluruh perusahaan. Oleh karena itu manajemen perlu dibantu oleh suatu unit yang khusus mengenai dan menelaah prosedur-prosedur dan operasi perusahaan.Dengan adanya departemen Internal Audit, diharapkan akan dapat membantu anggota manajemen dalam berbagai hal, seperti menelaah prosedur operasi dari berbagai unit dan melaporkan hal-hal yang menyangkut tingkat kepatuhan terhadap kebijasanaan pimpinan perusahaan, efisiensi, unit usaha atau efektifitas sistem pengawasan intern. Hal inilah yang melatar belakangi timbulnya spesialisasi bidang
pemeriksaan intern, yang menuntut tidak hanya keahlian dalam bidang akuntansi.



Fungsi dan Tuiuan Internal Auditing.


Seperti telah dikemukakan bahwa Internal Auditing merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manejemen, dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Intern telah berjalan sebagaimana yang diharapkan.Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1. Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2.Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3. Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4. Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5. Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.


Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi, dan komentar atas aktivitas yang diperiksanya. Sebab itu internal auditing haruslah memperhatikan semua tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya dalam rangka usaha pencapaian tujauan perusahaan.Adapun tujuan Internal Auditing yang dikemukanan oleh ahli yang lain adalah:
1. Membantu manajemen untuk mendapatkan administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi kerja perusahaan.
2. Menentukan kebenaran dari data keuangan yang dibuat dan kefektifan dari prosedur intern.
3. Memberikan dan memperbaiki kerja yang tidak efisien.
4. Membuat rekomendasi perubahan yang diperlukan dalam beberapa fase kerja.
5. Menentukan sejauh mana perlindungan pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
6. Menetukan tingkat koordinasi dan kerja sama dari kebijaksanaan manajemen.



Posisi Internal Auditor Dalam Struktur Organisasi.


Secara garis besar ada tiga alternatif posisi atau kedudukan dari Internal Auditor dalam struktur organisasi perusahaan yaitu:


1. Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris. lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris

2. Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari
laporan yang dibuat internal auditor.


3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan. Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.



Laporan Internal Auditor.


Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggung jawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.
1. Pemeriksaan.
Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa. Dalam melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.

Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut. Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, star internal auditor harus memperoleh sural penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:


a. Pengumpuian data/informasi yang menjadi dasar usulan pemeriksaan.


b. Kertas-kertas keIja pemeriksaan (working paper), kertas kerja ini merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk menghimpun data.

c. Auditing program setiap rencana pemeriksaan perlu disusun terlebih dahulu program pemeriksaan yang menggambarkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh star internal auditing tersebut.


d. Peralatan lain-lain yang dapat membantu memperlancar jalannya pemeriksaan hendaknya dipersiapkan dengan baik.


Laporan.


Setelah melakukan pemeriksaan, internal auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan dapat berupa:
a. Tertulis (Written).
1. Tabulasi
a. Laporan akuntansi formal
b. Statistik
2. Uraian atau paparan singkat
3. Grafik
4. Suatu kombinasi dari berbagai bentuk diatas.
b. Lisan
1. Presentasei formal group, ini dapat meliputi penggunaan berbagai alat visual.
2. Konferensi individual.


Dalam laopran tertulis, data disampaikan secara lengkap dan menyeluruh (konprehensif). Sementara lisan dapat berupa pemaparan atas hal-hal yang dianggap perlu ditonjolkan dan cenderung informasi yang disampaikan tidak menyeluruh.
Agar laporan internal auditor informatif, maka sebaiknya laporan tersebut memenuhi beberapa unsur yang menjadi dasar bagi penyusunan laporan. Menurut "Norma Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara" pada point norma pelopor yang disusun oleh Bapeka khususnya pada norma pelopor, point tiga, disebutkan:
Tiap laporan harus :
a. Menerangkan dengan jelas ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
b. Dibuat seringkas mungkin, akan tetapi harus jelas dan cukup lengkap,
agar dapat dimengerti oleh pihak yang menggunakannya.
c. Manyajikan fakta-fakta dengan teliti, lengkap dan layak, apabila terdapat suatu penyimpangan atau kesalahan, sedapat mungkin dijelaskan sebab dan akibatnya.
d. Menyajikan pendapat dan kesimpulan pemeriksa secara objektif dan dalam bahasa yang jelas dan sederhana.
e. Semata-mata membuat informasi yang didasarkan pada fakta pendapat dan kesimpulan yang di dalam kertas kerja didukung oleh bukti yang memadai.
f. Sedapat mungkin membuat rekomendasi pemeriksa sebagai dasar untuk pengambilan tindakan untuk mengusahakan kebaikan.
g. Lebih mengutamakan usaha-usaha perbaikan daripada kecaman.

Selain sebagai pedoman yang diungkapkan sebelumnya, khusus dalam penyajian dalam laporan tertulis, internal auditor perlu memperhatikan beberapa prinsip penyajia. Prinsip penyajian tersebut lebih dikenal dengan prinsip 10 (sepuluh)C. Hal ini perlu diperhatikan dengan maksud agar laporan mudah dimengerti dan informasi yang terkandung didalamnya mudah diserap.



Prinsip-prinsip tersebut adalah:


a. Correct, penyajian harus tepat dan benar.
b. Complete, disajikan secara lengkap.
c. Concise, penyajian sesingkat mungkin.
d. Clear, informasi yang disampaikan harus jelas.
e. Comprehensive, laporan harus bersifat menyeluruh.
f. Comperative, sedapat mungkin laporan harus diperbandingkan.
g. Conciderate, informasi yang disajikan harus relevan.
h. Celerity, laporan harus selesai pada waktunya.
i. Candid, laporan harus objektif.
j. Coordinate, laporan harus dapat dikoordinasikan dengan laporan-laporan lainnya.

Sumber:

Commaite on Auditing procedures, Statement on Auditing statement Net, AICPA,New York, 1973.
- D. Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan, Lembaga Penerbit FE-VI, Jakarta, 1979.

- Ngurah, Arya, Internal Auditing, Buku Satu, Penerbit Ananda, Yogyakarta, 1982.

Jumat, 01 Oktober 2010

Tentang Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
* Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
* Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
* Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
* Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Ujian Sertifikasi Akuntan Publik

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan.

Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik